Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina

Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina

Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina

Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina  Ya ada-ada saja jika anda warga Filipina berhati hatilah jika Me-Like status orang atau siapapun dengan secara tidak bijak bisa-bisa anda digugat dan masuk penjara.

Pada 12 September lalu Presiden Filipina Benigno Aquino III menandatangani UU pencegahan Cybercrime untuk menghindari dari pencurian identitas, hacking spamming  dan pornografi.
Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina



Jika anda tidak memberikan jempol secara bijaksana,anda bisa dituntut, Pun juga jika anda berbagi secara tidak bijaksana, anda bisa dipidana , ujar Presiden Filipina Benigno Aquino III
Tak tanggung tanggung jika anda terkena pidana di atas anda akan dikenakan penjara selama 12 tahun.

Berita yang cukup aneh dan juga lucu jika kita fikirkan. Sekian informasi tentang Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina.




share this article to: Facebook Twitter Linkedin Technorati Digg
Posted by Anonim, Published at 19.59 and have