Pada 12 September lalu Presiden Filipina Benigno Aquino III menandatangani UU pencegahan Cybercrime untuk menghindari dari pencurian identitas, hacking spamming dan pornografi.
Jika anda tidak memberikan jempol secara bijaksana,anda bisa dituntut, Pun juga jika anda berbagi secara tidak bijaksana, anda bisa dipidana , ujar Presiden Filipina Benigno Aquino IIITak tanggung tanggung jika anda terkena pidana di atas anda akan dikenakan penjara selama 12 tahun.
Berita yang cukup aneh dan juga lucu jika kita fikirkan. Sekian informasi tentang Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina.
Posted by 19.59 and have
, Published at