Empat Pemerkosa Mahasiswi Di India Dihukum Mati,bagaimana dengan Indonesia..??

Empat Pemerkosa Mahasiswi Di India Dihukum Mati,bagaimana dengan Indonesia..??

Empat Pemerkosa Mahasiswi Di India Dihukum Mati,bagaimana dengan Indonesia..??

Kasus Pemerkosaan di India ,kayaknya dalam beberapa bulan yang lalu menjadi trend masyarakat disana.Demikian juga tentang Demo-demo anti Kekerasan terhadap peremepuan terus menyalak keras untuk memberikan perlindungan terhadap kaum hawa ini.Para aktifistnya terus mendengungkan tentang anti kekerasan terhdap perempuan tersebut.Salah satu korban yang menjadi sasaran aksi brutal pemerkosaan ini adalah seorang Mahasiswi,yang dengan teganya diperkosa secara bergilir terus dibunuh dengan cara yang sangat sadis.

Pemerkosa Mahasiswi Di India Dihukum Mati
Pemerkosa Mahasiswi Di India Dihukum Mati
Pengadilan khusus Saket di New Delhi, Jumat, 13 September 2013, menjatuhkan hukuman mati terhadap empat pelaku pemerkosaan brutal dan pembunuhan seorang mahasiswi di atas bus, setelah insiden itu terjadi sembilan bulan lalu.
Saat membacakan putusan di ruang sidang yang penuh pengunjung, hakim Yogesh Khanna menegaskan hukuman mati dengan digantung ini diberikan sebagai pesan bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi. »Perlakuan brutal para pelaku yang memperkosa, menganiaya dengan keji, dan membunuh korban masuk kasus kategori terlangka dari yang paling langka,” kata Khanna.
Mendengar hukuman itu, salah seorang terpidana, yakni pelatih kebugaran Vinay Sharma, harus diseret dari ruang pengadilan karena menangis kencang. Hakim menolak pertimbangan pengacara para terpidana yang menyebutkan kasus ini telah dipolitisasi. »Hakim memutuskan kasus ini di bawah tekanan politik dan kemarahan masyarakat,” ujar A.P. Singh, pengacara dua dari empat terpidana.
Sebaliknya, kebahagiaan dirasakan oleh keluarga korban. Ayah korban mengungkapkan rasa terima kasih kepada kepolisian Delhi dan media yang membuat kasus ini menjadi perhatian seluruh dunia. »Keadilan telah ditegakkan bagi anak saya,” ujarnya terharu.
Adapun ibunda korban mengatakan kepada wartawan yang berada di dalam ruang sidang bahwa hatinya telah damai. Namun ibunda korban menegaskan perjuangan belum selesai. Pasalnya, para terpidana masih dapat banding terhadap putusan ini hingga ke Mahkamah Agung selama bertahun-tahun.
Jika Mahkamah Agung tetap memutuskan mereka harus menerima hukuman mati, keputusan akhir berada di tangan Presiden India. Apakah mereka tetap dieksekusi atau diampuni.
Hakim yang sama memutuskan Mukesh Singh, 26 tahun, Vinay Sharma (20), Pawan Gupta (19), dan Akshay Thakur (28) bersalah pada Kamis lalu atas pemerkosaan beramai-ramai, pembunuhan, percobaan pembunuhan, penganiayaan, penculikan, penghilangan bukti, serta perampokan.
Terpidana remaja—yang disebut paling brutal—telah dihukum tiga tahun penjara di pengadilan anak pada 31 Agustus lalu. Terdakwa utama dalam kasus ini, Ram Singh, ditemukan tewas tergantung di dalam ruang sel penjara Tihar pada 11 Maret lalu.
Kasus pemerkosaan brutal yang terjadi pada 16 Desember tahun lalu ini menimbulkan kemarahan publik India. Ribuan warga turun ke jalan memprotes kegagalan pemerintah melindungi keamanan perempuan. Insiden ini juga memicu amandemen undang-undang tentang kejahatan terhadap perempuan.
Nach dengan adanya keberanian pihak Pengadilan dan Pemerintahan India melakukan hukuman mati terhadap Pelaku pemerkosaan ini,bagaimana Dengan Indonesia,kapan siap melakukan hal yang sama.Jika kita ketahui bersama bahwa korban pemerkosaan selalu mengalami traumatik yang sangat dalam sepanjang hayatnya,terlebih jika pelakunya meneruskan nya dengan pembunuhan.Sungguh pantas untuk dimusnahkan dari muka bumi.

Jangan lupa untuk selalu menimba ilmu tentang kehidupan dan kebijaksanaan,Demikian pula tentang arti cinta terhadap sesama manusia,banyak hal yang anda petik untuk mendewasakan diri dari kejadian diatas,jangan lupa berkunjung di artikel kami tentang : MutiaraBijak.com Kata Kata Mutiara dan Kata Kata Bijak Cinta





share this article to: Facebook Twitter Linkedin Technorati Digg
Posted by Bodin Lingga, Published at 04.27 and have