Inilah yang terjadi dinegeri yang serba bingung,dan serba muleg,muter-muter nggak ada ujung -pangkal, bahkan dalam kasus hukum pun juga nggak kepikiran dampak putusannya . Internet Service Provider,Siap-siap Gulung Tikar terkait Putusan Pengadilan IM2 Saya kutip dari : TRIBUNNEWS.COM JAKARTA.
Putusan bersalah hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
terhadap Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, bisa mengganggu
kegiatan layanan internet di Indonesia. Pasalnya, semua Internet Service
Provider (ISP) terancam terjerat pelanggaran hukum.
Putusan Hukum IM2 Menentukan Nasib seluruh ISP |
Kekawatiran tersebut muncul dalam diskusi nasional telekomunikasi
bertema, "Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi paska Putusan
Pengadilan Tipikor IM2 yang digelar di gedung Pusat Studi Jepang
Universitas Indonesia (UI), Senin (30/9/2013)
"Apa efek dari putusan hakim tersebut? Akan berdampak kepada seluruh
anggota, kami semua bisa jadi tersangka," ungkap Sapto Anggoro,
Sekertaris Jendral, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII).
Sapto melanjutkan, hampir semua ISP di Indonesia menjalankan model
bisnis yang mirip dengan kerjasama Indosat-IM2. Rata-rata, para ISP
menggandeng penyelenggara jaringan untuk menjual layanan. Artinya,
putusan IM2 akan menyebabkan parea pengusaha takut bertindak.
Saat ini jumlah anggota APJJI mencapai 250 perusahaan, sebanyak 90%
berstatus UKM dan 10% berkapasitas besar. Karena takut, Sapto
mengatakan, saat ini sebagian besar perusahaan terpaksa wait and see
terlebih dahulu sebelum menjalankan aksi bisnisnya.
Ketakutan ini berdampak pada keterlambatan layanan internet ke
masyarakat di masa depan. Bahkan jika semua ISP benar-benar dianggap
melanggar aturan, maka bisa jadi akan ada "kiamat internet" di
Indonesia. Padahal, industri ini sudah memberikan banyak kontribusi
kepada Negara.
Sapto mencatat, industri ini sudah memberikan kontribusi sebesar Rp
150 triliun, atau kurang lebih 10% dari total APBN. Sejak tahun 2010,
tiap tahun industri ini menyumbang pendapatan bukan pajak lewat
Universal Service Obligation (USO) Rp 1,36 triliun-Rp 1,82 triliun ke
negara.
Pengamat hukum telekomunikasi dari UI, Edmon Makarim, yang juga hadir
dalam diskusi menilai tuntutan Kejaksaan dan putusan hakim Tipikor
terhadap Indosat-M2 adalah salah. Kejaksaan telah inskonstitusional
menuntut karena mengabaikan UU Telekomunikasi, dan hakim terbukti tidak
punya keyakinan dalam memutus.
"Kalau ada orang yang bilang IM2 salah, kita tanya saja apakah HP-nya
ada layanan Internet atau tidak? Kalau ada, kita anggap dia tidak
konsisten karena pakai internet hasil korupsi," tegas Edmon.
Edmon melanjutkan, seharusnya negara mensupport bisnis ini sehingga
nilai investasi telekomunikasi semakin bertambah, bukan malah
menimbulkan keresahan. Untuk menyelesaikan ancaman dampak ekonomi jangka
panjang, Presiden semestinya tidak diam dan bersikap lebih tegas.
Diskusi yang digelar atas inisiatif Forum Mahasiswa Peduli Internet
(FMPI) tersebut, dihadiri kurang lebih 300 orang yang sebagian besar
mahasiswa dari berbagai universitas di Jabodetabek seperti, UI,
Gunadarma, Bina Sarana Informatika (BSI), Universitas Pancasila (UP),
Trisakti dan Bina Nusantara (Binus).
FMPI juga mengundang Rizal Edy Halim, pengamat ekonomi dari UI dan
pihak Kejaksaan Agung untuk hadir dalam diskusi. Namun, pihak Kejaksaan
tidak mengutus satupun perwakilan untuk hadir. "Kami sayangkan, kami
mengubungi lagi lewat telepon dan SMS untuk minta konfirmasi, namun
tidak ada jawaban," ungkap Al Akbar, Ketua FMPI.
Sekedar informasi pada Juli lalu, pengadilan Tipikor menghukum Indar 4
tahun kurungan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga
memutus IM2 harus bayar denda sebesar Rp 1,3 triliun. Hakim menilai
kerjasama sewa bandwith antara Indosat-IM2 mengandung unsur korupsi.
Komentar saya: dasar negeri koruptor yang bingung...!!!! parapemimpinnya bingung Hakinyapun Bingung...!!! Hukum Koq malah menyiksa Rakyat... ??? Yang salah yang bikin aturan apa yang memutuskan..?
Posted by 05.02 and have
, Published at